Bapemperda DPRD Lampung Bahas Dua Raperda Usulan Pemprov

DL|Bandarlampung|Politik|19062025

---- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat internal membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (19/6/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Penjabat Gubernur Lampung tertanggal 25 Januari 2025 Nomor: 100.3.1.2/032/2025 tentang usulan Raperda yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Adapun dua Raperda yang dibahas adalah:

1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029.

“Rapat ini penting sebagai langkah awal untuk menyusun dan mengkaji substansi dari kedua Raperda sebelum dibahas lebih lanjut secara lintas komisi dan fraksi,” ujar Hanifal.

Pembahasan juga menghadirkan tenaga ahli Bapemperda, yakni Rudy, Hervin Yoki Pradikta, dan Toni Mahasan, yang memberikan masukan akademis serta analisis hukum terhadap materi Raperda.

Bapemperda berharap, kedua Raperda ini dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga mampu mendorong iklim investasi yang kondusif sekaligus menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*/Adv)